Selasa, 10 Februari 2009

BERACARA DI PENGADILAN AGAMA

1. PENDAHULUAN

Sebagaimana sebuah ungkapan “ ubi societas ibi ius” atau dimana ada masyarakat maka disitu ada hukum, maka eksistensi hukum sangat diperlukan dalam mengatur kehidupan manusia. Tanpa hukum, kehidupan manusia akan liar, siapa yang kuat dialah yang menang, tujuan hukum adalah melindungi kepentingan manusia dalam mempertahankan hak dan kewajibannya.
Eksistensi hukum acara Perdata sebagai hukum formal mempunyai kedudukan penting dan strategis dalam upaya menegakkan dan mempertahankan hukum perdata (materiil) dalam praktik melalui lembaga peradilan. Keberadaan hukum perdata terkait erat dengan lembaga peradilan. Keberadaan hukum perdata terkait erat dengan hukum acara perdata, bahkan keduanya merupakan sejoli pasangan yang tidak dapat dipisahkan. Hukum perdata tidak mungkin dapat berdiri sendiri lepas dari hukum Acara Perdata, dan sebaliknya hukum Acara Perdata juga tidak mungkin dapat berdiri tanpa adanya hukum perdata.
Peraturan Hukum Acara Perdata yang berlaku sekarang ini, baik dalam HIR maupun RBg merupakan warisan Pemerintahan Hindia Belanda yang sudah berumur puluhan atau bahkan ratusan Tahun. Mengingat usianya yang sudah mencapai sekitar 1 abad. Peraturan Hukum Acara Perdata sesungguhnya memerlukan berbagai penyesuaian dan pembaharuan hukum agar memiliki relevansi perkembangan zaman yang terjadi

2. HUKUM ACARA DI PENGADILAN AGAMA

Sebagaimana diketahui bahwa Peradilan Agama adalah Peradilan Perdata dan Peradilan Islam di Indonesia, jadi ia harus mengindahkan peraturan perundang - undangan negara dan syariat Islam sekaligus. Oleh karena itu rumusan Hukum Acara Peradilan Agama diusulkan sebagai berikut: “segala peraturan baik yang bersumber dari peraturan perundang - undangan negara maupun dari syariat Islam yang mengatur bagaimana cara orang bertindak ke muka pengadilan Agama dan juga mengatur bagiamana cara Peradilan Agama tersebut menyelesaikan perkaranya, untuk mewujudkan hukum material Islam yang menjadi kekuasaan Peradilan Agama”.

Sumber Hukum Acara Peradilan Agama

Peradilan Agama adalah Peradilan Negara yang sah, disamping sebagai Peradilan Khusus, yakni peradilan Islam di Indonesia, yang diberi wewenang oleh peraturan perundang - undangan negara, untuk mewujudkan hukum material Islam dalam batas - batas kekuasaannya.
Untuk melaksanakan tugas pokok (menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara) dan fungsinya (menegakkan hukum dan keadilan) maka peradilan Agama dahulunya, mempergunakan acara yang terserak - serak dalam berbagai peraturan perundang - undangan, bahkan acara dalam hukum tidak tertulis (maksudnya hukum formil Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang - undangan negara Indonesia). Namun kini, setelah terbitnya UU no. 7 tahun 1989 dan telah diamandemen menjadi UU no. 3 tahun 2003, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan , maka Hukum Acara Peradilan Agama menjadi konkrit.
Pasal 54 dari UU tersebut berbunyi:
“ Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang - undang ini”
Menurut pasal diatas, Hukum Acara Peradilan Agama sekarang bersumber (garis besarnya) kepada dua aturan yaitu (1) yang terdapat dalam UU no. 7 tahun 1989 yang telah diamandemen menjadi UU no. 3 tahun 2003 dan (2) yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum.
Peraturan perundang - undangan yang menjadi inti hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:
a. HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglemen Indonesia yang di Baharui)
b. Rbg ( Rechts Reglemet Buitengewesten) atau disebut juga reglemen untuk daerah seberang, maksudnya untuk luar Jawa - Madura
c. Rsv (reglemnt op de Burgelijke Rehtsvordering) yang zaman jajahan belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
d. Bw (Buigelijke wetboek) atau disebut juga Kitab Undang Undang Hukum Perdata eropa
e. UU no 2 tahun 1986, tentang Peradilan Umum

Peraturan perundang - undangan tentang Hukum Acara Perdata yang sama - sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peadilan agama, antara lain:
a) UU no . 14 tahun 1970, tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
b. UU no. 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung da tela diamandemen dengan UU no 5 tahun 2005
c. UU no 1 tahun 1974 dan PP no 9 tahun 1975, tentang Perkawinan dan pelaksanaannya

Jika demikian maka Peradilan Agama dalam Hukum Acaranya minimal harus memperhatikan UU no. 7 tahun 1989 dan telah diamandemen menjadi UU no. 3 tahun 2003, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang - undangan yang tadi telah disebutkan .selain dari itu, pada suatu ketika Peradilan Agama masih harus memperhatikan hukum proses menurut Islam. Kesemuanya inilah yang dinamakan sumber Hukum Acara Peradilan Agama.

Kekuasaan Peradilan Agama
Berbicara tentang kekuasaan peradilan dalam kaitannya dengan Hukum Acara Perdata, biasanya menyangkut dua hal yaitu tenang “Kekuasan Relatif” dan “Kekuasaan Absolut”, sekaligus dibicarakan pula di dalamnya tentang tempat mengajukan gugatan/permohonan serta jenis perkara yang menjadi kekuasaan Pengadilan.


A. Kekuasaan Relatif
kekuasaan relatif diartikan sebagai kekuasaan pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan Pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatan lainnya misalnya antara PA Muara enim dengan PA Baturaja.
Jadi tiap - tiap Pengadilan Agama mempunyai wilayah tertentu atau dikatakan mempunyai “yurisdiksi relatif” tentang dalam hal ini meliputi satu kota madya atau satu kabupaten.atau dalam keadaan tertentu sebagai pengecualian.
Yurisdiksi relatif ini mempunyai arti penting sehubungan dengan pengadilan Agama mana orang akan mengajukan perkaranya dan sehubungan dengan hak eksepsi tergugat. Menurut teori Hukum Acara Perdata Peradilan Umum (tentang tempat mengajukan gugatan) apabila penggugat mengajukan gugatannya ke pengadilan negeri mana saja, diperbolehkan mengadili perkaranya sepanjang tidak ada eksepsi dari pihak lawan. Juga boleh saja orang memilih untuk berperkara di muka pengadilan Negeri mana saja sepanjang mereka sepakati. Pengadilan Negeri dalam hal ini boleh menerima pendaftaran perkara tersebut di samping boleh juga menolaknya. Namun dalam praktek Pengadilan Negeri sejak dari semula sudah tidak berkenan menerima gugatn/permohonan semacam itu, sekaligus memberikan saran ke pengadilan negeri mana seharusnya gugatan/permohonan itu diajukan.
Ketentuan umum Peradilan Umum tersebut berlaku juga untuk Peardilan Agama sebagimana ditunjukan oleh UU no 7 tahun 1989.

B. Kekuasaan Absolut
kekuasaan Absolut artinya kekuasaan Pengadilan yang berhubungan dengan jenis perkara atau jenis Pengadilan atau tingkat Pengadilan dalam perbedaanya dengan jenis perkara atau jenis Pengadilan atau tingkatan Pengadilan lain misalnya: Pengadilan Agamalah berkuasa atas perkara perkawinan mereka yang beragama Islam sedangkan bagi yang non Muslim menjadi kekuasaan Peradilan Umum
Pengadilan Agama berkuasa memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat pertama, tidak boleh langsung berperkara di Pengadilan Tinggi Agama atau di Mahkamah Agung. Banding dari Pengadilan Agama diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama, tidak boleh diajukan ke Pengadilan Tinggi. Terhadap kekuasaan absolut ini, Pengadilan Agama diharuskan untuk meneliti perkara yang diajukan kepadanya apakah termasuk kekuasaan absolutnya atau bukan. Kalau jelas - jelas tidak termasuk kekuasaan absolutnya, Pengadilan Agama dilarang menerimanya, jika Pengadilan Agama menerimanya juga maka pihak tergugat dapat mengajukan keberatan yang disebut “ eksepsi Absolut” dan jenis eksepsi ini boleh diajukan sejak tergugat menjawab pertama gugatan bahkan boleh diajukan kapan saja, malahan sampai di tingkat Banding atau Tingkat Kasasi . Pada tingkat Kasasi eksepsi absolut ini termasuk salah satu di antar tiga alasan yang memperbolehkan orang memohon Kasasi dan dapat dijadikan alasan oleh Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Agama yang telah melampaui batas kekuasaan absolutnya.



3. HUKUM ACARA PERDATA DI PENGADILAN UMUM

Hukum Acara perdata adalah rangkaian peraturan – peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka Pengadilan dan cara bagaimana Pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan – peraturan hukum perdata (Prof. R. Wirjoni Prodjokoro, SH)
Hukum Acara Perdata sebenarnya mempunyai 2 (dua) unsur yang diatur yaitu:
a) Orang yang maju bertindak ke muka Pengadilan karena terjadinya pelanggaran atau peristiwa perdata yang perlu ditertibkan kembali
b) Pengadilan itu sendiri, yang akan menertibkan kembali hukum Perdata yang telah dilanggar dimaksud
Hukum Acara termasuk Acara Pidana juga sering disebut sebagai “hukum proses”. Proses artinya rangkaian pembuatan, sehingga tepatlah perumpamaan bahwa hukum itu selama jalannya dalam proses di muka Pengadilan, masih dalam pembuatan selesainya dari proses pembuatan ialah setelah ia diputus dan putusan itu sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Juga bisa disebut hukum proses karena hukum Acara ini sendiri terdiri dari rangkaian cara – cara berbuat atau bertindak mulai dari memasukkan gugatan / permohonan sampai selesai diputus dan dilaksanakan.
Tujuan suatu proses di muka pengadilan adalah unuk mendapatkan penentuan bagaimanakah hukumnya sesuatu kasus, yaitu bagaimanakah hubungan hukum antara dua pihak yang berperkara itu yang sebenarnya dan seharusnya dan agar segala apa ang ditetapkan oleh Pengadilan itu direalisir, kalau perlu dengan pelaksanaan (eksekusi) paksa. Dengan demikian hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang diberikan oleh hukum materiil yang diputuskan atau ditetapkan oleh Pengadilan itu dapat jalan atau diwujudkan.
Peraturan perundang - undangan yang menjadi inti hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:
a. HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglemen Indonesia yang di Baharui)
b. Rbg ( Rechts Reglemet Buitengewesten) atau disebut juga reglemen untuk daerah seberang, maksudnya untuk luar Jawa - Madura
c. Rsv (reglemnt op de Burgelijke Rehtsvordering) yang zaman jajahan belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
d. Bw (Buigelijke wetboek) atau disebut juga Kitab Undang Undang Hukum Perdata eropa
e. UU no 2 tahun 1986, tentang Peradilan Umum


4. SURAT KUASA

Menurut peraturan perundang – undangan yang ada, beracara di muka pengadilan dapat dilakukan secara langsung, tetapi dapat juga secara tidak langsung dengan mewakilkan perkaranya itu kepada pihak lain yaitu penerima kuasa.
Pemberian kuasa diatur dalam pasal 123 HIR / 147 Rbg yang menyebutkan bahwa pihak – pihak yang berperkara dapat mengajukan perkaranya itu kepada orang lain dengan surat kuasa khusus. Bagi penggugat dapat mencantumkan pemberian kuasa itu dalam surat gugatan. Apabila gugatan diajukan secara lisan, pemberian kuasa dapat dilakukan secara lisan dan ketua Pengadilan Negeri akan mencatat atau menyuruh mencatatkan. Sebagai catatan surat kuasa khusus tidak diperlukan bagi seorang jaksa atau pegawai negeri yang mewakili negara. Demikian pula surat kuasa khusus tidak diperlukan pula untuk pengurus/direksi suatu perusahaan.
Dalam pasal 1729 BW dinyatakan bahwa “ pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan seseorang memberikan kuasa kepada orang lain yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan” dengan demikian penerimaan kuasa bertindak mewakili pemberi kuasa.
Dalam pasal 1795 BW ditegaskan pula bahwa “pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, artinya menunjukan kepada macam perkara tertentu dengan perincian seperti yang tercantum dalam kuasa yang diberikan, misal soal warisan, jual beli dan sebagainya.
Apabila hakim ragu – ragu, ia dapat memerintahkan si pemberi kuasa hadir sendiri ke muka pengadilan untuk menjelaskan apa isi yang dikuasakan kepada penerima kuasa, dengan tujuan untuk menghindari kemungkinan melampaui kuasa yang diberikan dan supaya pemberi kuasa tidak dirugikan, apabila terjadi penerima kuasa melampaui kuasa yang diberikan, maka peristiwa itu dianggap tidak pernah ada/terjadi dan pemberi kuasa dapat menuntut penerima kuasa supaya menghentikan tindakan yang melebihi kuasa itu disebut action en desavue

Syarat sahnya Kuasa Khusus
Ada beberapa syarat sah surat kuasa khusus, yakni
a) Harus berbentuk tertulis, yaitu:
v Dibuat panitera Pengadilan Negeri yang dilegalisir oleh KPN atau hakim
v Akta di bawah tangan
v Berbentuk akta autentik yang dibuat notaris
b) Menyebut identitas para pihak (pemberi dan penerima kuasa yaiu nama, pekerjaan, alamat dan lain – lain)
c) Menegaskan objek dan kasus yang diperkarakan atau hal pokok yang menjadi sengketa.
Contoh: “… perkara perdata tetang jual beli tanah yang terleta di X melawan pihak tertentu”
d) Isi kuasa yang diberikan
Menjelaskan kekhusussan isi kuasa dalam batas – batas tertentu artinya apabila tidak disebut dalam kuasa itu, penerima kuasa tidak berwenang melakukannya.
e) Penegasan kompetensi relatif, yaitu wilayah Pengandilan Negeri mana akan diperiksa
f) Memuat hak substitusi (pelimpahan). Apabila penerima kuasa berhalangan dapat melimpahkan kepada orang lain perkara tidak macet.
Pada dasarnya syarat – syarat di atas bersifat komulatif, bukan alternatif artinya harus semua persyaratan dipenuhi. Salah satu syarar tidak dipenuhi mengakibatkan surat kuasa menjadi cacat hukum dengan sendirinya kedudukan penerima kuasa tidak sah, sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima atau semua tindakan hukum yang dilakukan penerima kuasa tidak sah dan tidak mengikat. Adapun formulasi surat kuasa khusus dipertegas dalam SEMA tanggal 23 Januari 1971.

A. PENGGUGAT

Penggugat adalah orang yang menuntut hak perdatanya kemuka pengadilan Perdata. Pengugat disebut sebagai eiser (belanda) atau al mudda’y (arab). Penggugat mungkin sendiri mungkin gabungan dari beberapa orang, sehingga munculah istilah Pengugat I, Penggugat II dan seterusnya, juga mungkin memakai kuasa sehingga ditemui istilah Kuasa penggugat I, Kuasa Penggugat II dan seterusnya.
Sebagai kuasa atau wakil dari penggugat, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a) Harus mempunyai surat kuasa Khusus (Pasal 123 ayat 1 HIR/ pasal 147 Rbg)
b) Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil dalam surat gugatan (pasal 123 ayat 1 HIR/ pasal 147 Rbg)
c) Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil dalam catatan gugatan apabila diajukan secara lisan
d) Ditunjukan oleh penggugat sebagai kuasa atau wakil di dalam persidangan.
e) Memenuhi syarat dalam peraturan menteri kehakiman no 1/1965 tanggal 28 mei 1965 jo keputusan menteri kehakiman no Z P 14/2/II tanggal 7 oktober 1965 tentang POKPOL
f) Telah terdaftar sebagai advokat.

B. TERGUGAT

Tergugat adalah lawan dari penggugat atau gedagde (Belanda) atau al mudda’a (Arab). Keadaan Tergugat juga mungkin sendiri atau mungkin gabungan dari beberapa orang atau memakai kuasa. Gabungan penggugat atau Tergugat ini disebut “kumulasi subjektif “ artinya subjek hukum yang bergabung dalam berperkara.
Sebagai wakil atau kuasa hukum khusus dari tergugat, seserorang harus memenuhi syarat sebagi berikut:
a) Harus mempunyai surat kuasa khusus
b) Ditunjuk oleh tergugat sebagai kuasa atau wakil dalam persidangan
g) Memenuhi syarat Peraturan menteri Kehakiman jo. Keputusan menteri kehakiman no Z P 14/2/II tanggal 7 oktober 1965 tentang POKPOL
c) Telah terdaftar sebagai Advokat

C. PEMOHON

Dalam proses Hukum Acara perdata di peradilan umum disamping peradilan dalam arti sesungguhnya, ada kemungkinan seseorang memohon kepada pengadilan untuk meminta ditetapkan atau mohon ditegaskan suatu hak bagi dirinya atau tentang suatu situasi hukum tertentu, baginya sama sekali tidak ada lawan (tidak berperkara dengan orang lain).
Sedangkan proses Hukum Acara Perdata di Peradilan agama terutama dalam perkara – perkara perkawinan, walaupun disebut “pemohon “ atau “Termohon” atau “permohonan tidaklah mutlak selalu berarti perkara voluntaria sepenuhnya seperti teori umum Hukum Acara Perdata. Memahaminya sebagai contentiosa ataukah voluntaria harus melihat konteksnya
Orang yang memohon disebut dengan istilah “Pemohon” atau introductief request (Belanda), atau almudda’y (Arab).
Misalnya dalam pasal 65 – 72 UU no. 7 tahun 1989 tentang permohoan cerai talak. Disini, suami sebagai Pemohon, istri sebagai termohon, produk Pengadilan Agama adalah penetapan tetapi istri maupun suami berhak Banding dan seterusnya Kasasi, sehingga status Suami (pemohon) di situ sama seperti Penggugat dan istri sama seperti Tergugat

D. TERMOHON

Dalam Hukum Acara di Peradilan Umum, Termohon sebenarnya dalam arti “asli” bukanlah sebagai pihak tetapi hanya perlu dihadirkan di depan sidang untuk didengar keterangannya untuk kepentingan pemeriksaan, karena Termohon mempunyai hubungan hukum langsung dengan Pemohon, jadi dalam arti asli, termohon tidak imperatif hadir di depan sidang seperti halnya tergugat, artinya sekalipun ternohon tidak hadir, bilamana permohonan cukup beralasan (terbukti) maka Permohonan akan dikabulkan dan kalau tidak terbukti akan ditolak
Namun dalam Peradilan Agama sama halnya dengan istilah Termohon, Termohon juga di lingkungan Peradilan Agama pertama kali muncul bersamaan dengan munculnya UU no 1 tahun 1974 dan PP no 9 tahun 1975, dimana di dalam UU dan PP tersebut menyebutkan “permohonan“ oleh “pemohon”. Permohonan di dalam UU dan PP tersebut tidak bisa dianggap sebagai voluntaria sepenuhnya (seperti aslinya) sehingga kalau suami sebagai pemohon maka istri sebagai termohon.
Misalnya Pasal 38 PP no 9 than 1975 tentang permohonan pembatalan perkawinan. Walaupun disini disebutkan isilah “permohonan” tetapi pemohon harus disebut penggugat dan termohon harus disebut tergugat sedangkan produk Pegadilan Agama harus putusan.

5. GUGATAN

Perbedaan gugatan dengan permohonan adalah bahwa dalam perkara gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan.
Dalam gugatan ada seorang atau lebih yang “merasa” bahwa haknya atau hak mereka telah dilanggar, akan tetapi orang yang “dirasa” melanggar haknya atau hak mereka itu tidak mau secara sukarela melakukan sesuatu yang diminta itu. Untuk penentuan siapa yang benar dan berhak, diperlukan adanya suatu putusan hakim. Di sini hakim benar - benar berfungsi sebagai hakim yang mengadili dan memutus siapa diantara pihak - pihak tersebut yang benar dan siapa yang tidak benar.
Hukum Perdata sebagaimana dimaklumi adalah mengatur hak dan kewajiban antara seseorang dengan orang lain, sedangkan Hukum Acara Perdata adalah mengatur tentang cara mewujudkan/mempertahankan Hukum Perdata itu. Apakah seseorang mau menggugat atau tidak, sekalipun ada haknya yang diperkosa oleh orang lain, sepenuhnya terserah kepada orang itu sendiri. Yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan sipapun, sebab yang demikian itu adalah hak prive (pribadi)nya sendiri. Itu berarti, sekalipun seseorang diperkosa haknya oleh orang lain, kalau ia diam saja tidak mau menggugat.tidak bisa dipaksakan supaya ia menggugat. Sebaliknya sekalipun tidak ada hak perdatanya yang diperkosa oleh seseorang tetapi ia secara mau coba - coba menggugat nekad, juga tidak bisa dilarang.
Menurut ketentuan pasal 118 HIR gugatan harus diajukan dengan surat permintaan, yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Surat permintaan ini dalam praktek disebut surat gugat atau surat gugatan.
Oleh karena gugatan harus diajukan dengan surat, maka bagi mereka yang buta huruf dibuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengadili perkara itu. Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan ketentuan pasal 120 HIR akan membuat atau menyuruh membuat gugatan yang dimaksud.
Menurut Yurisprudensi surat gugat yang bercap jempol harus dilegalisasi terlebih dahulu. Gugatan bercap jempol yang tidak dilegalisasi. Berdasarkan Yurisprudensi bukanlah batal, tetap akan dikembalikan untuk dilegalisasi kemudian.
Surat gugat harus ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Yang dimaksud dengan wakil adalah seorang kuasa yang sengaja di beri kuasa berdasarkan suatu surat kuasa khusus. Untuk membuat dan menandatangani surat gugat. Oleh karena surat gugatan ditandatangani oleh kuasa berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan oleh pemberi kuasa kepadanya.maka tanggal pemberian surat kuasa harus lebih dahulu dari tanggal surat gugat.
Suatu perkara yang terdiri dari dua pihak yaitu Penggugat dan Tergugat yang berlawanan disebut Jurisdictio contentiosa atau “ Peradilan yang sesungguhnya “ karena peradilan yang sesungguhnya maka produk Pengadilan adalah putusan atau vonnis (Belanda) atau al qada’u (Arab)

6. PERMOHONAN

Dalam perkara yang disebut permohonan dalam Hukum Acara Perdata di Peradilan Umum tidak terdapat sengketa, disini hakim hanya sekedar memberi jasa - jasanya sebagai seorang tenaga Tata Usaha Negara. Hakim tersebut mengeluarkan sebuah penetapan atau lazimnya disebut putusan declaratoir yaitu suatu putusan yang bersifat menetapkan, menerangkan saja. Dalam persolan ini hakim tidak memutus sesuatu konflik seperti halnya dalam perkara gugatan
Ciri - ciri Permohonan:
a. Acara permohonan bersifat Voluntoir
b. Terdapat satu pihak yang berkepentingan
c. Tidak mengandung sengketa
d. Dikehendaki oleh Peraturan Perundang - undangan
e. Putusan Hakim berupa penetapan
f. Upaya Hukumnya adalah Kasasi
Peradilan perdata yang menyelesaikan perkara permohonan disebut jurisdictio voluntaria atau “pengadilan tidak sesungguhnya. Dikatakan Peradilan tidak sesungguhnya karena pengadilan di ketika itu sebenarnya hanya menjalankan fungsi executive power bukan judicative power. Karena peradilan tidak sesungguhnya maka produk pengadilan adalah penetapan atau beschikking (Belanda) atau al isbat (Arab).
Namun Dalam Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama khusus untuk perkara – perkara Perkawinan ada perkara yang sepertinya voluntaria tetapi kenyataanya adalah contentiosa, sehingga dalam keadaan seperti ini, walaupun namanya permohonan namun bentuknya seperti gugatan, begitu pula dengan hasil produknya bias berupa penetapan ataupun putusan tergantung konteks perkara tersebut.
Misalnya dalam perkara perceraian yang mempunyai hak untuk Mengajukan Permohonan adalah Suami yaitu dengan mengajukan Permohonan Talak ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri baik secara lisan maupun tulisan (pasal 129 KHI ).

7. JAWABAN

Di dalam HIR tidak ada ketentuan yang mewajibkan tergugat untuk menjawab gugatan penggugat. Pasal 121 ayat 2 HIR (pasal 145 ayat 2 Rbg) hanya menentukan bahwa tergugat dapat menjawab baik secara tertulis maupun lisan. Jawaban tergugat dapat berupa pengakuan, tetapi dapat juga berupa bantahan (verwee).
Pengakuan berarti membenarkan isi gugatan penggugat, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya, sehingga kalau tergugat membantah penggugat harus membuktikan. Walaupun pengakuan diberikan oleh salah satu pihak yang berperkara, namun merupakan alat buti.
Pengakuan harus dibedakan dari referte (referte aan het oordeel rechters), kedua – duanya merupakan jawaban yang tidak bersifat membantah. Kalau pengakuan itu merupakan jawaban yang membenarkan isi gugatan, maka referte berarti menyerahkan segalanya kepada kebijaksanaan perkara itu tidak secara langsung menyangkut kepentingannya, melainkan kepentingan orang lain. Jadi setengahnya bersikap masa bodoh. Apabila tergugat menyerahkan segalanya kepada kebijaksanaan hakim, ia di dalam tingkat banding masih berhak mengajukan bantahan.
Meskipun HIR tidak menyebutkan, akan tetapi sudah selayaknya kalau jawaban tergugat itu disertai dengan alasan – alasan karena dengan tergugat hanya sekedar menyangkal gugatan saja, tetapi harus diberi alasan apa sebabnya ia menyangkal. Sangkalan yang tidak cukup beralasan dapat dikesampingkan oleh hakim, demikian putusan Raad Justisi Jakarta 1 April 1938. Pasal 113 Rv mensyaratkan agar bantahan tergugat itu disertai alasan – alasan.
Menurut pasal 136 HIR (pasal 162 Rbg) maka jawaban yang beupa tangkisan (eksepsi), kecuali tangkisan tentang tidak berkuasanya hakim, tidak boleh dimajukan dan dipertimbangkan terpisah, tetapi diperiksa dan diputus bersama – sama dengan pokok perkara.
Bantahan (verweer) pada hakekatnya bertujuan agar gugatan penggugat ditolak dan bantahan tergugat ini dapat terdiri dari tangkisan atau eksepsi dan sangkalan



8. REPLIK

Setelah mengajukan jawaban, maka tahapan pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri selanjutnya adalah replik yaitu tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Replik ini juga dapat diajukan secara tertulis maupun secara lisan. Replik diajukan oleh penggugat untuk meneguhkan gugatannya dengan mematahkan alasan – alasan penolakan yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya.

9. DUPLIK

Setelah penggugat mengajukan replik, tahap pemeriksaan selanjutnya adalah duplik, yaitu tanggapan tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat, sama halnya dengan replik, duplik ini pun dapat diajukan secara tertulis maupun secara lisan. Duplik diajukan tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang lazim berisi penolakan terhadap gugatan penggugat

10. PEMBUKTIAN

A. Pengertian
Yang dimaksud dengan “membuktikan’ adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil - dalil yang dikemukakan di muka sidang dalam suatu persengketaan. Jadi membuktikan itu hanyalah dalam hal adanya perselisihan sehingga dalam perkara perdata di muka Pengadilan, terhadap hal - hal yang tidak dibantah oleh pihak lawan, tidak memerlukan untuk dibuktikan .
Untuk membuktikan, para pihaklah yang aktif berusaha mencarinya, menghadirkan atau mengetengahkannya ke muka sidang, tidak usah menunggu diminta oleh siapa pun.

B. Asas Pembuktian
Asas pembuktian dalam Hukum Acara Perdata dijumpai dalam Pasal 1865 BW, Pasal 163 HIR, pasal 283 Rbg, yang bunyi pasal - pasal itu semakna saja yaitu: “ Barang siapa mempunyai sesuatu hak atau guna membantah hak orang lain atau menunjuk pada suatu peristiwa, ia diwajibkan membuktikan adanya hak itu adanya peristiwa tersebut”

C. Sistem Pembuktian
Sistem (dari bahasa Inggris, system) artinya suatu rangkaian prosedur yang telah merupakan suatu kebulatan (kesatuan) untuk melaksanakan sesuatu fungsi, jadi pengertiannya sama sekali lain dengan sistem (dari bahasa Belanda sisteem) yang artinya cara.
Sebagaimana sudah dimaklumi bahwa sistem Hukum Acara Perdata menurut HIR/RBg adalah mendasarkan kepada kebenaran formal, artinya hakim akan memeriksa dan mengadili perkara perdata terkait mutlak kepada cara - cara tertentu yang telah diatur dalam HIR/RBg, karena itulah sistem pembuktiannya juga mendasarkan pada kebenaran formal itu.
Sistem ini sudah lama ditingalkan karena keperluan hukum dan praktek penyelenggaraan peradilan, sehingga dipakailah Hukum Acara Perdata yang bukan hanya terdapat di dalam HIR/RBg tetapi juga yang didapat dari BW, dari Rv, dari kebiasaan - kebiasaan praktek penyelengaraan Peradilan, termasuk dari surat - surat Edaran dan petunjuk dari Mahkamah Agung.
Selain daripada itu aliran kebenaran formil juga sudah beralih kepada kebenaran material, artinya walaupun alat bukti secara sah formal telah mencukupi, hakim tidak boleh memutus kalau ia tidak yakin bahwa hal itu telah mencukupi, hakim tidak boleh memutus kalau tidak yakin bahwa hal itu telah terbukti benar secara material, aliran yang disebut terakhir ini dahulunya dianut dalam hukum Acara Pidana saja.
Bukti - bukti yang dapat dipergunakan dalam persidangan yang diatur dalam Pasal 164 HIR adalah Sebagai berikut:
1. Bukti Tertulis (Bukti Surat)
2. Bukti Saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpah

A. Alat Bukti Tertulis ( bukti Surat )
secara umum diatur dalam Pasal 138,164,165,167 HIR, Pasal 285 - 305 Rbg, Pasal 1867 - 1894 BW, dan juga Pasal 138 - 147 Rsv. Stbl 1867 - 29
Pasal 137 HIR berbunyi “ Kedua belah pihak boleh timbal balik menuntut melihat surat keterangan lawannya yang untuk maksud itu diserahkan kepada Hakim”. pasal tersebut diatas memungkinkan agar diserahkan kepada kedua belah pihak untuk minta dari pihak lawan agar diserahkan kepada hakim surat - surat yang berhubungan dengan perkara yang sedang diperiksa agar ia dapat meyakinkan isi surat - surat tersebut, serta memeriksa apakah ada alasan untuk menyangkal keabsahan surat - surat tersebut.
dalam Hukum Acara perdata mengenal 3 macam surat ialah:
a) Surat Biasa
b) Akta Otentik
c) Akta di Bawah Tangan
perbedaan dari ketiga macam surat ini, yaitu dalam kelompok mana suatu tulisan termasuk, itu tergantung dari cara pembuatannya

B. Bukti Saksi
Pembuktian dengan saksi dalam praktek lazim disebut kesaksian . Dalam Hukum Acara Perdata pembuktian dengan saksi sangat penting artinya, Terutama untuk perjanjian - perjanjian dalam Hukum Adat, dimana pada umumnya karena adanya saling percaya mempercayai tidak dibuat sehelai surat pun. Oleh karena bukti berupa surat tidak ada, pihak - pihak akan berusaha untuk mengajukan saksi yang dapat membenarkan atau menguatkan dalil - dalil yang dimajukan di muka persidangan.
Yang dapat diterangkan oleh saksi hanyalah apa yang ia lihat, dengar atau rasakan sendiri, lagi pula tiap - tiap kesaksian harus disertai alasan - alasan apa sebabnya, bagaimana sampai ia mengetahui hal - hal yag diterangkan olehnya. Perasaan atau sangka yang istimewa, yang terjadi karena akal, tidak dipandang sebagai penyaksian (Pasal 171 ayat 2 HIR)
Seorang saksi dilarang menarik kesimpulan karena hal itu adalah Tugas Hakim. Saksi yang akan diperiksa sebelumnya harus bersumpah menurut acara agamanya atau berjanji , bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya. Setelah sumpah saksi wajib memberi keterangan yang benar apabila ia dengan sengaja memberi keterangan palsu saksi dapat dituntut dan dihukum untuk sumpah palsu menurut pasal 242 KUHP.
Apabila gugatan perceraian di dasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi – saksi yang berasal dari keluarga orang – orang yang dekat dengan suami istri. Dan pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang sifat persengketaan antara suami istri dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing – masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakim ( Pasal 76 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Variasi Alat Bukti Saksi seperti:
1) Dalam perkara zina atau tuduhan zina, saksinya 4 orang lelaki yang beragama Islam
2) Jika menuduh istri sendiri talah berzina (tidak berlaku bagi tuduhan terhadap perempuan selain istri) tetapi tidak mampu mendatangkan 4 orang saksi lelaki yang beragama Islam dapt dibuktikan dengan suami mengucapkan sumpah Lia’an.
3) Pembuktian saksi bagi wasiat harta dalam perjalanan (musafir) oleh 2 orang lelaki yang beragama Islam, atau boleh 2 orang perempuan beragama Islam semua, atau oleh 2 orang lelaki yang bukan beragama Islam, atau oleh seorang lelaki bersama 2 orag perempuan yang semuanya bukan beragama Islam.
4) Pembuktian erkara hudud selain zina, termasuk hudud badan atau qisas jwa, dengan 2 orang saksi lelaki yang beragama Islam.
5) Pembuktian saksi yang terdiri cukup oleh seorang lelaki bersama 2 orang perempuan yang beragama Islam yaitu dalam perkara harta benda, perkawinan, wasiat, hibah, waqaf, iddah, perwalian, perdamaian, pengakuan, pembebasan, dan lain – lain jenis itu, yang pada umumnya bersifat hak keperdataan.

11. PUTUSAN

Setelah hakim mengetahui duduknya perkara yang sebenarnya, maka pemeriksaan terhadap perkara dinyatakan selesai. Kemudian dijatuhkan putusan. Putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Bukan hanya yang diucapkan saja yang disebut putusan, melainkan juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan oleh Hakim di persidangan. Sebuah konsep putusan (tertulis) tidak mempunyai kekuatan sebagai putusan sebelum diucapkan di persidangan oleh hakim. Akan tetapi putusan hakim bukanlah satu – satunya bentuk untuk menyelesaikan perkara, disamping putusan hakim masih ada Penetapan Hakim. Jadi Putusan adalah Perbuatan hakim sebagai penguasa atau pejabat negara.


Jenis Putusan Pengadilan
Pasal 185 ayat 1 HIR (Pasal 196 ayat 1 Rbg ) membedakan putusan menjadi putusan akhir dan putusan bukan akhir.
Putusan akhir adalah putusan yang mengakhiri suatu sengketa atau perkara dalam suatu tingkatan peradilan tertentu.Putusan akhir ini ada yang bersifat :
1. Menghukum (condemnatoir)
Condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi. Di dalam putusan condemnatoir diakui hak Penggugat atas prestasi yang dituntutnya. Hukuman itu hanya terjadi berhubungan dengan perikatan yang bersumber pada persetujuan atau undang – undang, yang prestasinya dapat terdiri dari memberi, berbuat dan tidak berbuat. Pada umumnya putusan condemnatoir itu berisi hukuman untuk membayar sejumlah uang.
2. Menciptakan (constitutif)
Constitutif adalah putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum, misalnya putusan perkawinan, pengangkatan wali, pemberian pengampuan, pernyataan pailit, pemutuan perjanjian(pasal 1266, 1267 BW). Putusan constitutif ini pada umumnya tidak dapat dilaksanakan dalam arti kata serperti tersebut diatas, karena tidak menetapkan hak atas suatu prestasi tertentu, maka akibat hukumnya atau pelaksanaannya tidak tergantung pada bantuan daripada pihak lawan yang dikalahkan. Perubahan keadaan atau hubungan hukum itu sekaligus terjadi pada saat putusan itu diucapkakan tanpa memerlukan upaya pemaksa. Pengampuan dan kepailitan misalnya terjadi pada saat putusan yang dijatuhkan.
3. Menerangkan (declaratoir)
Declaratoir adalah putusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah, misalnya bahwa anak yang menjadi sengketa adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah. Juga tiap putusan yang bersifat menolak gugatan merupakan putusan declaratoir. Putusan declaratoir murni tidak mempunyai atau memerlukan upaya memaksa karena sudah mempunyai akibat hukum tanpa bantuan daripada pihak lawan yang dikalahkan untuk melaksanakannya, sehingga hanyalah mempunyai kekuatan mengikat saja.

Di samping Putusan akhir masih dikenal putusan yang bukan akhir atau disebut juga putusan sela atau putusan antara, yang fungsinya tidak lain untuk memperlancar pemeriksaan perkara. Putusan sela ini menurut pasal 185 ayat 1 HIR (pasal 196 ayat 1Rbg) sekalipun harus diucapkan di dalam persidangan tidak dibuat secara terpisah, tetapi ditulis dalam berita acara persidangan. Selanjutnya pasal 190 ayat 1 HIR (pasal 201 ayat 1 (Rbg) menentukan bahwa putusan sela hanya dapat dimintakan banding bersama – sama dengan permintaan banding terhadap putusan akhir.
Disamping pasal 185 ayat 1 HIR yang membedakan antara putusan akhir dan putusan yang bukan putusan akhir, pasal 48 Rv membedakan antar :
1. Putusan Praeparatoir
Preparatoir adalah putusan sebagai persiapan putusan akhir. Tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir. Sebagai contoh adalah putusan untuk menggabungkan dua perkara atau untuk menolak diundurkannya pemeriksaan saksi.
2. Putusan Interlocutoir
Interlocutoir adalah putusan yang isinya memerintahkan pembuktian misalnya: pemeriksaan untuk pemeriksaan saksi atau pemeriksaan setempat, kalau putusan praeparatoirtidak mempengaruhi putusan akhir, maka putusan Interlocutoir ini dapat mempengaruhi putusan akhir.
Rv masih mengenal 2 putusan lainnya yang bukan putusan akhir yaitu :
1. Putusan Insidentil
Purusan Insidentil adalah putusan yang berhubungan dengan insident, yaitu peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan biasa. Putusan insidentil berhubungan dengan pokok perkara, seperti misanya putusan yang membolehkan seseorang ikut kerja dalam perkara (pasal 70,279 Rv)
2. Putusan provisionil
Putusan provisionil adalah putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan utuk melaksanakan putusan sela yang mengabulkan putusan provisionil ini Mahkamah Agung menginstruksikan agar adanya persetujuan khusus dari Mahkamah Agung, kemudian instruksi tersebut itu dilimpahkan kepada ketua pengadilan Tinggi yang meliputi wilayah hukum Pengadilan Negeri di mana diperiksa perkara perdata yang bersangkutan.

12. IKRAR TALAK

Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan baik secara lisan maupun tertulis kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang bentuk keperluan itu pengadilan agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut dan terhadap keputusan tersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi.
Pengadilan agama yang bersangkutan mempelajari permohonan dimaksud pasal 129 dan dalam waktu selambat – lambatnya (30) tiga puluh hari memanggil pemohonan dan istrinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan talak.
Setelah pengadilan agama tidak berhasil menasehati kedua belah pihak dan ternyata cukup alasan untuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagi hidup rukun dalam rumah tangga , pengadilan agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak.
Setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap, suami mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan agama dihadiri oleh istri atau kuasanya.
Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 bulan terhitung sejak putusan pengadilan agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh.
Setelah sidang penyaksian ikrar talak, pengadilan agama membuat penetapan tentang tejadinya talak rangkap 4 yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan istri
Helai pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada pegawai pencatat nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan nikah helai kedua dan ketiga masing – masing diberikan kepada suami – istri, dan helai keempat disimpan oleh pengadilan agama

13. PUTUSAN YANG SUDAH MEMPUNYAI HUKUM TETAP

Pada Azasnya suatu putusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti yang dapat dijalankan, pengecualiannya ada yaitu, apabila suatu putusan dijatuhkan dengan kekuatan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sesuai dengan pasal 180 HIR. Perlu juga dikemukakan bahwa tidak semua putusan yang sudah memepunyai kekuatan pasti harus dijalankan, karena yang perlu dilaksanakan hanyalah putusan - putusan yang bersifat condenmnatoir yaitu yang mengandung perintah kepada suatu pihak untuk melakukan suatu perbuatan.
Cara melakukan putusan Hakim diatur dalam pasal 195 - 208 HIR sehubungan dengan hal ini dikemukakan bahwa pasal 209 - 222 HIR sesungguhnya juga mengatur perihal cara melaksankan putusan , khususnya perihal sandera. Akan tetapi pasal - pasal tersebut berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung no 2/1964 jo. MA no 4/1975 dibekukan artinya tidak dipergunakan dalam praktek. Mahkamah Agung berpendapat bahwa sandera bertentangan dengan salah satu sila dari dasar Falsafah Negara Indonesia, ialah bertentangan dengan sila Perikemanusiaan. Putusan dilaksanakan dibawah pimpinan ketua Pengadilan yang mula - mula memeutus perkara tersebut. Pelaksanaan dimulai dengan menegur pihak yang kalah untuk dalam delapan hari memenuhi putusan tersebut dengan suka rela. Jika pihak yang dikalahkan itu tidak mau melaksanakan putusan itu dengan suka rela, maka baru pelaksanaan yang sesungguhnya di mulai.

14. BANDING

Salah satu upaya hukum biasa adalah banding, lembaga banding diadakan oleh pembuat undang - undang oleh karena dikhawatirkan bahwa hakim yang adalah manusia biasa, membuat kesalahan dalam menjatuhkan suatu putusan , oleh karena itu dibuka kemungkinan bagi orang yang dikalahkan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi
Dengan diajukannya permohonan banding, perkara jadi mentah lagi, Putusan Pengadilan Negeri, kecuali apabila dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, atau putusan tersebut adalah suatu putusan provisionil, tidak dapat dilaksanakan. Berkas perkara yang bersangkutan beserta salilan resmi putusan tersebut, serta surat - surat yang lainnya akan dikirimkan kepada Pengadilan tinggi untuk dipeiksa dan diputus lagi. Yang akan diperiksa adalah semua surat - suratnya dengan lain perkataan berkasnya. Jarang sekali terjadi bahwa yang bersangkutan yaitu penggugat dan tergugat diperiksa lagi oleh Pengadilan Tinggi. Hal itu hanyalah dilakukan apabila Pengadilan Tinggi menganggap bahwa pemeriksaan belum sempurna dilakukan dan menjatuhkan putusan sela dengan maksud untuk memperlengkapi pemeriksaan tersebut sendiri.
Pada umunya seandainya dilakukan pemeriksaan tambahan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Hal itu dilakukan dengan maksud untuk menghemat waktu dan biaya. Adalah amat sukar bagi pihak - pihak yang bersangkutan apabila harus menghadap pada persidangan Pengadilan tinggi yang terletak di Ibukota Provinsi, pengadilan Tinggi pada taraf banding akan meneliti apakah pemeriksaan pekara tersebut telah dilakukan menurut cara yang ditentukan oleh Undang - undang dengan cukup teliti selain itu akan diperiksa apakah putusan yang dijatuhkan oleh hakim pertama sudah tepat dan benar, putusan Pengadilan Negeri akan dikuatkan. Apabila putusan tersebut dianggap salah putusan akan dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan memberi peradilan sendiri , dengan lain perkataan akan memeberi putusan yang lain yang berbeda dengan putusan pengadilan negeri. Ada kalanya putusan tersebut dianggap kurang tepat sehingga putusan tersebut harus diperbaiki.
Apabila pemeriksaan perkara dianggap kurang lengkap, sehigga perlu dilengkapi, dalam hal itu berkas perkara akan dikirim kembali kepada pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk dilengkapi atau pengadilan Tinggi akan melakukan pemeriksaan tambahan sendiri. Untuk memerintahkan hal itu akan dijatuhkan suatu putusan sela yang dengan jelas memuat hal - hal yang dianggap kurang dan perlu ditambah pemeriksaanya.

15. KASASI

Kasasi adalah tindakan Mahkamah Agung untuk menegakkan dan membetulkan hukum, jika hukum ditentang oleh putusan - putusan hakim pada tingkat tertinggi. Dasar hukum bagi Pengadilan Kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 10 (3) UU Pokok Kekuasaan Kehakiman no 14 thaun 1970 yang berbunyi: “ Terhadap Putusan - Putusan yang diberikan tingkat akhir oleh Pengadilan - Pengadilan lain daripada Mahkamah Agung, Kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung.
UU Mahkamah Agung no. 14 tahun 1985, mengatur hukum Acara bagi Mahkamah Agung sehubungan dengan tugasnya untuk memberikan putusannya dalam Tingkat Kasasi
Permohonan Kasasi dapat diajukan secara tertulis dan lisan melalui panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada Pemohon Pasal 46 (1) UU no. 14 1985).
Apabila lewat tanpa ada permohonan Kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang diperkarakan, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.


16. PENINJAUAN KEMBALI

Dalam Hukum Acara yang diatur dalam Rv untuk memenuhi rasa keadilan bagi para pencari keadilan dibuka kemungkinan untuk membuka kembali perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan dan putusan tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap
Dalam Peraturan Perundang - undangan istilah Peninjauan Kembali disebut dalam pasal 15 UU no 19 tahun 1964 Tentang ketentuan - Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan : “ Terhadap keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat dimohonkan peninjauan Kembali, hanya apabila terhadap hal - hal atau keadaan yang ditentukan dengan Undang - Undang”
Istilah ini juga digunakan dalam Pasal 31 UU no 13 tahun1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung yang berbunyi: “ Terhadap putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan Undang - Undang”.
UU no 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung mengtur lembaga peninjauan Kembali secara terarah dan lengkap. Dengan demikian, maka dewasa ini ketentuan - ketentuan yang berlaku untuk peninjauan kembali khusus perkara perdata adalah pasal 66 - 76 UU Mahkamah Agung no 14 tahun1985, sedangkan untuk perkara Pidana tetap berlaku peraturan yang terdapat dalam KUHAP
Dalam Pasal 67 UU no 14 tahun 1985 dinyatakan, bahwa permohonan Peninjauan Kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan berdasarkan alasan - alasan sebgai berikut:

a). Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau berdasarkan pada bukti - bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan Palsu.
b) Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat - surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat diketemukan.
c) Apabila ia telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut
d) Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab - sebabnya
e) Apabila antara pihak - pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan ynag sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.
f) Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata

17. EKSEKUSI

Ada 3 macam eksekusi yang dikenal oleh Hukum Acara Perdata yaitu:

A. Eksekusi sebagaimana yang diatur dalam pasal 196 HIR dan seterusnya, dimana seseorang dihukum untuk membayar sejumlah uang.

Apabila seseorang enggan untuk dengan suka rela memenuhi isi putusan dimana ia dihukum untuk membayar sejumlah uang, maka jika sebelum putusan dijatuhkan telah dilakukan sita jaminan, maka sita jaminan itu telah dinyatakan sah dan berharga, secara otomatis menjadi sita eksekutorial. Kemudian eksekusi dilakukan dengan cara melelang barang - barang milik orang yang dikalahkan, sehingga mencukupi jumlah yang harus dibayar menurut putusan Hakim dan ditambah dengan semua biaya sehubungan pelaksanaan putusan tersebut
Jika sebelumnya belum pernah dilakukan sita jaminan, maka eksekusi dimulai dengan menyita sekian banyak barang - barang bergerak dan apabila diperkirakan masih tidak mencukupi, juga dilakukan kepada barang - barang tidak bergerak milik pihak yang dikalahkan sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran sejumlah uang yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan putusan tersebut. Penyitaan yang dilakukan tersebut dia atas disebut Sita eksekutorial.
Dalam Hukum Acara Perdata dikenal ada 2 macam Sita esekutorial yaitu
a. Sita Eksekutorial sebagai kelanjutan dari sita jaminan
b. Sita Eksekutorial yang dilakukan sehubungan dengan eksekusi kaena sebelumnya tidak ada sita jaminan
Ketentuan Pasal 201 - 205 HIR mengatur tentang cara bagaimana pelaksanaan harus dilakukan apabila dalam waktu yang bersamaan diajukan untuk melaksanakan dua putusan atau lebih terhadap orang yang sama. Harus diingat bahwa permohonan tersebut harus berdasarkan , dalam arti putusan - putusan yang dimaksud memang harus dilaksanakan, ini berarti bukan suatu keharusan atas perkara yang masih sedang diperiksa, lalu ditunggu hingga sampai selesai, untuk kemudian dilaksanakan secara bersama - sama
Apabila ternyata bahwa hasil pelelangan seluruh baranng - barang yang disita, tidak cukup untuk membayar semua hutang - hutang yang harus dibayar, maka pendapatan lelang itu akan dibagi seimbang dengan hutang yang ditagih oleh masing - masing, untuk sisanya yang belum dibayar tetap merupakan utang apabila tergugat mempunyai barang - barang lagi dikemudian hari maka barang - barang tersebut dapat dimohonkan agar disita untuk dilelang lagi.
Sehubungan dengan sisa utang yang belum dibayar tersebut diatas akan dikutip ketentuan yang mengatur perihal kadaluarsa utang piutang dalam Stbl 1832 no. 41 yang terdapat dalam Kitab Engelbrecht di bagian belakang BW pasal 1 berbunyi sebagai berikut: “ segala tagihan yang ditimbulkan karena putusan hakim atau karena surat utang yang dibuat di hadapan Notaris bekardaluarsa setelah lampaui atau diakui atu sejak dilakukan teguran oleh Pengadilan Negeri untuk membayar”. Dari hal tersebut ternyata, bahwa utang tersebut dalam jangka waktu 30 tahun lebih dapat ditagih


B. Eksekusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 225 HIR dimana seseorang dihukum untuk melaksanakan suatu perbuatan

Ketentuan tersebut berbunyi:
1) Jika seseorang dihukum akan melakukan perbuatan, tidak melakukan perbuatan itu dalam waktu yang ditentukan oleh Hakim, bolehlah pihak yang dimenangkan dalam putusan Hakim itu meminta kepada Pengadilan Negeri dengan pertolongan ketuanya baik akan didapatkannya, jika putusan itu diturut, dinilai dengan uang yang banyak harus diberitahukan dengan tertentu, jika permintan itu dilakukan dengan lisan maka hal itu harus dicatat
2) Ketua mengemukakan perkara itu dalam persidangan Pengadilan Negeri , sesudah diperksa atau dipanggil orang yang berutang itu dengan patut , maka sebagimana dengan menurut pendapat Pengadilan Negeri, permitaan itu ditolak atau dinilai harga perbuatan yang diperintahkan, akan tetapi yang tiada dilakukan itu sebesar jumlah yang dikehendaki oleh sipeminta atau sebesar jumlah yang kurang daripada itu. Dalam hal jumlah itu ditetapkan maka orang yang berutang itu dihukum akan memebayar jumlah itu.
Menurut Pasal 225 HIR yang dapat dilakukan adalah menilai perbuatan yang harus dilakukan oleh tergugat dalam jumlah uang. Tergugat lalu dihukum untuk membayar sejumlah uang sebagai pengganti daripada pekerjaan yang ia harus lakukan berdasr Putusan Hakim. Yang menilai besarnya enggantian ini adalah Ketua Pengadlan Negeri yangbersangkutan.
Perlu dicatat bahwa bukan putusan pengadilan negeri saja, akan tetapi putusan pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agungapun dapat diperlakukan demikian, tegasnya putusan yang sedang dilaksanakan itu. Yang lebih menarik perhatian adalah bahwa perubahan putusan ini dilakukan atas kebijaksanaan Ketua pengadilan Negeri yang sedang memimpin eksekusi tersebut.jadi tidak dalam sidang terbuka


C. Eksekusi Riil, yang dalam praktek banyak dilakukan akan etapi tidak diatur dalam HIR

Perihal eksekusi Riil ini tidak diatur dalam HIR, meskipun eksekusi riil ini tidak diatur secara seksama dalam HIR, namun eksekusi riil ini sudah lazim dilakukan karena dalam praktek sangat dipelukan.Ketentuan pasal 1033 RV yang mengaur perihal eksekusi Riil berbuny: “ jikalau putusan hakim yang memerintahkan pengosongan suatu barang yang tidak bergerak tidak dipenuhi oleh orang yang dihukum, maka Ketua akan memerintahkan dengan surat kepada seseorang jurusita supaya dengan bantuannya alat kekuasaan negara barang itu dikosongka oleh orang yang dihukum serta keluarganya dan segala barang kepunyaanya”.